trading forex halal atau haram

Trading Forex Halal atau Haram di Indonesia

Bagi Anda yang ingin belajar memulai investasi, pasti akan bertanya mengenai trading forex halal atau haram untuk dilakukan. Jika dilihat dari segi ekonomi, hal ini merupakan aktivitas jual beli cukup menguntungkan.

Trading menjadi bursa keuangan terbesar di dunia dalam volume transaksi harian mencapai lebih dari 2 triliun US Dollar. Angka tersebut tentu menggiurkan untuk sebagian orang dalam dunia bisnis.

Pengambilan keputusan secara maksimal dan matang sangat diperlukan ketika akan melakukan trading. Selain itu, keputusan yang akan diambil perlu mempertimbangkan analisis fundamental, teknikal, dan sebagainya.

Hukum Melakukan Trading Forex Halal atau Haram dalam Islam

Sebuah transaksi jual beli apa saja termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang tersebut bukan barang yang haram. Selain itu, tidak ada unsur tipu di dalamnya, menyembunyikan cacat, serta tidak ada spekulatif.

Trading forex halal atau haram maksudnya spekulatif adalah seperti menebak harga yang tidak tentu kejelasannya. Jika beruntung maka mendapatkan barang bagus, namun jika tidak maka mendapat barang jelek.

Apabila Anda merupakan salah satu pihak beranggapan bahwa kegiatan investasi ini haram, termasuk riba, judi, dan sebagainya maka lebih baik mencari informasi lebih dalam lagi.

Hal ini karena investasi tersebut telah terbukti secara resmi bahkan dalam agama islam mengakui bahwa investasi tersebut 100% halal dilakukan dengan tujuan yang jelas.

Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global guna memenuhi kebutuhan negara beraneka ragam.

Hal tersebut sesuai dengan buku Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan jika perdagangan valuta asing diperbolehkan dalam hukum islam.

Trading dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan sangat jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing sehingga Trading forex halal atau haram tidak akan diragukan lagi.

Aktivitas investasi ini berbeda dengan riba dan murni merupakan suatu transaksi jual beli karena memperdagangkan mata uang bukan untuk meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.

MUI menghalalkan investasi tersebut berjenis SPOT di mana dalam SPOT pembelian serta penjualan instrumen keuangan, komoditas, sampai aset lain dilakukan dengan pembayaran secara tunai dan langsung.

Hukum Trading Forex Menurut MUI

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI tepatnya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang disebut dengan Al-Sharf.

MUI menetapkan bahwa transaksi valuta asing diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya jelas. Uang dengan jumlah sangat besar diperoleh para trader bukan hasil taruhan skala internasional.

Bahkan para trader penjual dan pembeli mengetahui bagaimana jalur transaksi, jumlah dana, serta informasi lain. Meski saat transaksi tidak ada wujud barangnya karena dilakukan secara online.

Trading forex halal atau haram, transaksi jual beli mata uang prinsipnya boleh selama memenuhi kriteria seperti tidak untuk untung-untungan, ada kebutuhan transaksi guna untuk berjaga-jaga atau simpanan.

Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilai harus sama, setara dan secara tunai. Apabila berlainan jenis maka dilakukan nilai tukar atau kurs yang berlaku saat transaksi dilakukan.

Transaksi SPOT merupakan transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan saat itu penyelesaian paling lambat dilakukan dalam jangka waktu dua hari.

Hukumnya boleh karena dianggap langsung atau tunai, sedangkan waktu dua hari tersebut dianggap sebagai proses penyelesaian tidak bisa dihindari, dan merupakan transaksi skala internasional.

Transaksi forward atau transaksi pembelian dan penjualan dengan nilai ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan dalam waktu yang akan datang antara 2 kali 24 jam hingga satu tahun.

Baca juga:  Cara Belajar Trading Forex Sampai Menjadi Trader Profesional

Dalam hal ini, trading forex halal atau haram adalah haram karena harga yang dikenakan merupakan harga diperjanjikan dan penyerahannya dilakukan pada kemudian hari tidak secara langsung.

Trading Forex dengan Berbasis Syariah

Berkaca pada fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI trading digolongkan halal dengan berbagai ketentuan atau transaksi tertentu. Tersedia berbasis syariah yang bebas bunga atau disebut Muslim Forex Account.

Keuntungan yang diperoleh dari investasi syariah ini, yakni pertukaran mata uang asing bisa ditahan selama diinginkan oleh pengguna tersebut. Forex syariah juga memiliki risiko bisnis lebih rendah.

Namun ada juga yang kurang menyukai sistem trading syariah. Karena ada beberapa trader merasa kehilangan keuntungan yang berasal dari perbedaan bunga lainnya berbeda dari setiap mata uang.

Dengan itu Anda bisa terhindar dari perubahan nilai bunga tidak menentu serta dapat menimbulkan spekulasi di mana spekulasi tersebut salah satu transaksi tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Trading forex halal atau haram jelas halal karena di beberapa negara islam telah banyak diluncurkan. Salah satu membuktikan adalah dengan adanya penggunaan akun syariah diperbolehkan untuk bertransaksi.

Trading di negara islam yang dilakukan adalah adanya platform yang bebas biaya bunga dan membuat akun tersebut melalui muslim platform tersedia. Pengguna akun ini dinilai baik oleh sebagian orang.

Negara-negara islam telah menyetujui forex karena selama syarat dilakukan tidak untung-untungan maka selama itu juga aktivitas tersebut diperbolehkan. Jika tidak, maka hal itu sudah masuk dalam bentuk judi.

Pertumbuhan pasar modal bisa diharapkan dapat tumbuh selama mengikuti aturan yang ada, seperti dari MUI dan sebagian negara islam terutama Indonesia sudah membuka trading.

Panduan dari Majelis Ulama Indonesia menjadi acuan agar dapat mengikuti alur dalam transaksi dengan trading forex halal atau haram tidak lagi dipertanyakan.

Hukum Forex dalam UU dan Bappebti

Selain fatwa yang berasal dari MUI, trading forex halal atau haram sebagai aktivitas jual beli mata uang juga diatur dalam UU dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Forex masuk ke dalam perdagangan berjangka. Karena itu, kegiatan tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 1997 mencakup hal-hal umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, sampai penetapan hukum.

Perdagangan forex dengan sistem margin baik melalui bursa atau bersifat OTC harus didaftarkan di BBJ atau Bursa Berjangka Jakarta dan semua margin masuk ke KBI dalam rekening terpisah.

Jadi, jika forex dengan sistem tersebut tidak masuk ke Kliring Berjangka Indonesia pasti itu merupakan produk ilegal dan harus waspada terkait trading forex halal atau haram.