Mempelajari Dasar Hukum Investasi di Indonesia

Mempelajari Dasar Hukum Investasi di Indonesia

Ada banyak jenis penanaman modal diatur oleh dasar hukum investasi. Sebagaimana diketahui bahwa dunia perinvestasian sudah legal di Indonesia. Ada hukum mengatur di dalamnya, seperti undang-undang, pemerintah, bahkan dalam islam.

Berinvestasi dapat menjadi solusi untuk memutar dan mengembangkan uang Anda. Banyak jenis investasi umum di masyarakat Indonesia, mulai dari real estate, emas, dan perak.

Namun, belakangan investasi online semakin meningkat, membuat masyarakat merasa khawatir. Disebabkan banyaknya terjadi penipuan. Maka dari itu banyak orang-orang mencari tahu tentang dasar hukum investasi di Indonesia.

Undang-undang Permodalan di Indonesia

Resiko dari penanaman modal biasanya tergantung berapa besar modal yang diinvestasikan. Maksudnya adalah semakin besar jumlah dananya, maka semakin besar resikonya.

Hukum Investasi atau Pasar Modal Indonesia terdapat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, didalamnya terdapat banyak pasal. UU ini menggantikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

UU No. 25 Tahun 2007 pertama kali disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 April 2007 oleh bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dasar hukum investasi dalam UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal terdapat pada 4 pasal.

Terdapat pada pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, 2, dan 5, Pasal 20, juga pada Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan penanaman modal yang dijelaskan dalam undang-undang ini dilakukan menurut beberapa prinsip seperti:

  1. Akuntabilitas
  2. Kemandirian
  3. Kebersamaan
  4. Kepastian hukum
  5. Keterbukaan
  6. Tidak tampaknya perlakuan adil karena perbedaan negara
  7. Keseimbangan dimilikinya sama dengan kesatuan ekonomi Indonesia

Dasar Hukum Investasi Dalam Islam

Penanaman modal banyak dipilih sebagai cara cepat mengembangkan aset. Dalam Islam sendiri diperbolehkan untuk berinvestasi, tetapi harus sesuai syariah. Maksudnya adalah kegiatan ekonomi tersebut harus mengikuti kaidah muamalah dan fiqih untuk menghindari haram.

Dalam pandangan Islam, berinvestasi berarti menanamkan dana atau saham untuk suatu bisnis. Permodalan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah baik objek maupun prosedurnya.

Dasar hukum investasi dalam islam terdapat pada beberapa ayat pada Al-Qur’an. Diantaranya adalah QS. Al-Baqarah ayat 261 juga 268, QS. Al-Hasyr ayat 18, QS. Luqman ayat 34, dan lain sebagainya.

  1. Qur’an Surah Al-Baqarah (261)

berarti “Diibaratkan orang yang bersedekah di jalan Allah. Meskipun hanya sebesar biji yang tumbuh pada tujuh tangkai. Allah akan menambahkan bagi orang-orang yang dikehendakinya. Allah maha tahu dan maha kuasa.”

  1. Qur’an Surah Al-Baqarah (268)

Memiliki arti “Setan menjanjikan Anda kemiskinan dan menyuruh Anda melakukan hal-hal jahat, tetapi Tuhan menjanjikan Anda pengampunan dan kasih karunia. Dan Allah maha luas, maha mengetahui.”

  1. Qur’an Surah Al-Hasyr (18)

Memiliki arti “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah, hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang dikerjakannya besok (di akhirat) dan bertakwa kepada Allah. Faktanya, Tuhan sangat berhati-hati dengan tindakan Anda. ”

  1. Qur’an Surah Luqman (34)

Memiliki arti “Allah mengetahui segala sesuatu di bumi dan di akhirat. Termasuk hari kiamat, serta maha menurunkan berkah (hujan), juga mengetahui apa yang akan lahir. Dan tidak ada yang bisa (pasti) tahu apa yang akan dia lakukan besok. Dan tidak ada yang tahu di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahakuasa.”

Baca juga:  Apa Itu Jadwal Trading Forex? Temukan Jawabannya Disini

Prinsip Dasar Hukum Investasi Dalam Islam

Seperti diketahui, berinvestasi dalam Islam memiliki batasan dan tentu harus dipatuhi. Tidak semua jenis investasi dapat dinyatakan halal, namun masih banyak pilihan bagi umat Islam untuk berinvestasi. Berikut ini prinsip-prinsip berinvestasi dalam Islam.

  1. Hindari Riba

Salah satu permodalan yang dilarang dalam Islam adalah riba. Riba merupakan pendapatan tambahan dari dana pokok atau modal, melalui transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang melanggar hukum Islam.

 

Suatu investasi dapat dikatakan sebagai riba jika ada tambahan atau bunga atas pokok hutang. Investasi mengandung riba biasanya ditandai dengan kesepakatan sejak awal, beberapa persen imbalan suku bunga dari dana yang dialokasikan.

  1. Hindari Gharar

Dasar hukum investasi dalam Islam selanjutnya adalah Gharar. Gharar memiliki arti ambigu atau tidak jelas. Tentu saja, Islam sangat menentang kegiatan penjualan tanpa kepastian kontrak mengenai kualitas dan kuantitas barang, atau cara pengirimannya.

 

Tujuannya untuk menghindari penipuan. Misalnya, sebuah investasi dikatakan berbasis online, tetapi masih gharar, menyiratkan sifat bisnis yang tidak jelas. Serta, lembaga investasi Gharar umumnya tidak diatur oleh Organisasi Jasa Keuangan (OJK).

  1. Hindari Maisir

Maisir artinya berjudi atau bertaruh, baik dengan barang atau uang. Maisir juga bisa berbentuk mencari keuntungan, dengan maksud mencari keuntungan tanpa usaha. Biasanya dilakukan dengan meminta bayaran terlebih dahulu.

 

Dasar hukum investasi dalam Islam menekankan bahwa berinvestasi bukanlah sarana untuk berjudi. Maksudnya adalah jangan mengharapkan keuntungan dalam waktu cepat, karena berinvestasi seharusnya dilakukan dalam jangka panjang.

Setelah memahami tentang investasi syariah, sebaiknya Anda mengetahui juga contoh-contoh dari investasi syariah dan bisa Anda pilih. Berikut ini contohnya:

  1. Menginvestasikan Properti
  2. Menginvestasikan Emas
  3. Menginvestasikan Tanah
  4. Menginvestasikan Reksadana Syariah
  5. Menginvestasikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
  6. Deposito Bagi Hasil

Ada banyak jenis penanaman modal sesuai dengan Syariah. Anda perlu memilih dengan bijak agar membuahkan hasil di masa depan. Pilihlah berinvestasi yang sesuai dengan dasar hukum investasi di Indonesia.