Bagaimana Hukum Investasi Emas Dalam Islam? Ini Ketentuannya

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, hukum investasi emas dalam Islam memang banyak ditanyakan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami syariat berinvestasi.

Sebagai benda berharga yang telah diperjualbelikan sejak dahulu, penggunaan emas kini memang semakin berkembang. Termasuk dalam hal penggunaannya sebagai salah satu instrumen investasi yang menguntungkan, sebab harganya selalu mengalami kenaikan.

Islam adalah agama yang komprehensif karena memiliki aturan atau pedoman tentang segala aspek kehidupan sesuai syariat Allah SWT. Selain pedoman beribadah, pedoman ekonomi pun telah diatur, termasuk perihal transaksi emas.

Namun, beberapa pihak ulama mempunyai perbedaan pendapat perihal ketentuan transaksi logam mulia dalam agama Islam. Dengan demikian, penting bagi Anda sebagai muslim memahami hukum investasi emas dalam Islam sebelum berinvestasi.

Bagaimanakah Hukum Investasi Emas Dalam Islam?

Emas adalah unsur logam mulia yang sejak dulu banyak digunakan masyarakat sebagai alat tukar. Sedangkan investasi adalah kegiatan pengembangan harta melalui suatu sumber daya untuk memperoleh keuntungan di masa depan.

Jadi, bisa diartikan bahwa investasi emas merupakan transaksi jual beli untuk tujuan investasi dengan menggunakan model tabungan logam mulia. Dalam Islam, ada golongan investasi yang sesuai dan tidak sesuai syariah.

Investasi bisa dikatakan sesuai dengan syariah apabila menerapkan prinsip rabbani, halal, dan maslahah. Prinsip rabbani yaitu meyakini segala sesuatu adalah milik Allah SWT, dan manusia hanya memanfaatkan hartanya sebagai titipan.

Kemudian halal berarti semua kegiatan investasi tidak boleh mengandung unsur haram dan syubhat (meragukan). Sedangkan masalah berarti segala pihak yang terlibat harus memperoleh nilai manfaat yang sesuai sebagaimana porsi masing-masing.

Lalu, bagaimana dengan hukum investasi emas dalam Islam, apakah sudah sesuai syariah? Jawabannya, selama masih mengikuti pedoman ajaran agama, suatu jenis investasi apapun termasuk logam mulia diperbolehkan dalam agama Islam.

Baca juga:  IB Forex Terpercaya Inilah Informasi untuk Anda

Meskipun beberapa ulama memiliki pandangan berbeda, namun sebagai pedoman kita dapat melihat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI telah mengeluarkan fatwa resmi terkait jual beli emas secara tidak tunai.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai, hukumnya adalah boleh (mubah atau ja’iz). Namun dengan ketentuan, emasnya tidak menjadi alat tukar resmi.

Artinya, umat muslim diperbolehkan menabung atau berinvestasi emas, termasuk melalui platform online. Selama tidak terdapat hal-hal yang melanggar syariat, maka ketentuan jual beli logam mulia ini masih diperbolehkan oleh agama.

Syarat/Ketentuan Jual Beli Emas Sesuai Syariat Islam

Selain melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut, ketentuan hukum investasi emas dalam Islam juga disebutkan dalam sebuah hadis. Hadis tersebut berasal dari riwayat Muslim 2970, dan menjelaskan sebagai berikut:

“Jika emas dibarter emas, perak dibarter perak, gandum halus (bur) ditukar gandum bur, gandum kasar (sya’ir) ditukar gandum sya’ir, kurma dibarter kurma, garam dibarter garam, maka takarannya harus sama serta tunai. Jika benda yang ditukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuai kehendak asalkan berlangsung dari tangan ke tangan (tunai).”

Jadi, berdasarkan hadis tersebut dapat diketahui syarat atau ketentuan pertukaran logam mulia dengan benda lain, misalnya uang. Artinya, transaksi pertukaran tersebut dibolehkan asal dilakukan secara tunai, dengan prinsip muamalah berikut:

  1. Harus kontan/tunai (yadan bi yadin/hulul)
  2. Harus sepadan/setara (tamatsul), tidak boleh berbeda takaran atau timbangan
  3. Harus saling menerima (taqabudh), tidak boleh terjadi penundaan penyerahan barang

Hukum Investasi Emas Dengan Kredit Dalam Islam

Lalu, bagaimana hukum investasi emas dalam Islam jika dilakukan secara kredit atau cicilan? Pasalnya, terdapat banyak platform digital yang memberi kemudahan kepemilikan emas digital pada para penggunanya melalui sistem kredit.

Baca juga:  Perbedaan Binary dan Forex, Anda Wajib Tahu!

Pada dasarnya, hal tersebut sudah diatur pula pada surat edaran dari MUI tentang fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 sebelumnya. Menurut MUI, sistem kredit ini diperbolehkan dengan syarat mengikuti batasan dan ketentuan berikut:

  1. Harga jual atau tsaman tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun terdapat perpanjangan waktu sesudah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli melalui pembayaran tidak tunai boleh dijadikan sebagai jaminan atau rahn.
  3. Namun, aset yang dijadikan sebagai rahn (jaminan) tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad jual beli lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Tips Berinvestasi Sesuai Hukum Investasi Emas Dalam Islam

Setelah mengetahui hukum investasi emas dalam Islam, baik melalui transaksi tunai maupun kredit, saatnya mengetahui tips berinvestasi yang baik. Agar tidak salah dan tetap sesuai syariah, ikuti tips-tips berinvestasi berikut:

  1. Memilih tempat investasi yang aman dan terdaftar OJK

Sebelum mulai berinvestasi, Anda harus memastikan tempat atau platform tersebut telah aman dan terpercaya. Agar lebih terjamin, pastikan tempat tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Untuk memastikannya, Anda dapat memeriksa alamat, kontak, situs, atau aplikasinya, apakah telah tercantum logo OJK atau belum. Jika masih ragu, cobalah memeriksanya langsung di situs resmi OJK untuk melihat statusnya.

  1. Pastikan skema investasi telah sesuai syariat

Selain memastikan keamanan, pastikan pula tempat tersebut telah menjamin skema investasi yang sesuai syariat Islam. Cara menentukan apakah suatu platform sudah memenuhi syariat Islam ialah dengan melihat syarat jual-beli sebelumnya.

Syarat pertama serta ketiga yaitu kontan dan taqabudh, bisa dipenuhi apabila platform tersebut melakukan transaksi secara real time. Sedangkan syarat kedua, bisa dipenuhi jika platformnya mencantumkan berat serta harga pasti.

  1. Pastikan proses serah terima emas jelas wujudnya
Baca juga:  Inilah Pengaruh Inflasi Terhadap Investasi serta Strateginya

Saat serah terima transaksi, pastikan aset yang dimiliki sudah jelas wujudnya (mu’ayyan). Hal tersebut meliputi jenis karatnya, seri, hingga kepastian hak dan kewajiban yang harus dipenuhi saat emas tersebut dititipkan.

Pastikan apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, biaya pemotongan atau pencetakannya, hingga biaya pengirimannya jika ada. Jangan lupa pula memastikan bukti kepemilikan, lengkap dengan nomor serta ciri-ciri pembeda lainnya.

Singkatnya, selama transaksi dilakukan sesuai aturan serta prinsip syariah, maka investasi tersebut dibolehkan oleh agama. Termasuk hukum investasi emas dalam Islam, yaitu mubah atau dibolehkan selama mengikuti ketentuan-ketentuan di atas.